CYBERSULUT.NET – Undang-undang abad ke-19 yang menjadikan aborsi ilegal di Queensland, Australia telah dibatalkan, dalam salah satu amandemen legislatif terbesar di negara bagian itu.
Rencana kontroversial Pemerintah Queensland untuk mendekriminalisasi penghentian kehamilan berhasil lolos di parlemen negara bagian itu dengan mendapat dukungan suara mayoritas 41 dari 50 suara.
Undang-undang ini menjadikan aborsi akan tersedia, berdasarkan permintaan, hingga usia kehamilan 22 minggu.
UU ini juga memungkinkan aborsi dilakukan setelah janin berusia 22 minggu jika praktisi medis yang melakukan penghentian telah berkonsultasi dengan praktisi medis kedua dan keduanya setuju bahwa “dalam semua keadaan” aborsi harus dilakukan.
“Zona akses yang aman” sejauh 150 meter juga akan didirikan di sekitar klinik aborsi dan kesuburan untuk mencegah pengunjuk rasa mendekati dan mengganggu perempuan yang hendak melakukan aborsi dan keluarga mereka.
Semua anggota parlemen diberikan kesempatan memilih berdasarkan pilihan hati nurani mereka.
Salah satu anggota parlemen dari Partai pemerintah, Jo-Ann Miller, memilih menentang usulan partainya sendiri dan Linus Power memilih abstain dari voting sama sekali.
Tetapi Pemerintah didukung oleh tiga anggota dari Partai Nasional Liberal (LNP) – Steve Minnikin, Jann Stuckey dan mantan pemimpin oposisi, Tim Nicholls.
Sementara anggota parlemen dari Independent Sandy Bolton dan Anggota parlemen Partai Hijau, Michael Berkman juga mendukung amandeman aturan itu.
Selama beberapa hari, anggota parlemen memberikan pidato emosional tentang posisi mereka tentang masalah ini, dimana banyak dari mereka menangis.
massa anti aborsi
“Zona akses aman” akan diterapkan disekitar klinik aborsi untuk mencegah pemrotes mengganggu perempuan yang akan melakukan aborsi. (AAP: Glenn Hunt)
Bawa Queensland ke abad ke-21
Menteri Utama Queensland, Annastacia Palaszczuk mengatakan UU Pengakhiran Kehamilan Tahun 2018 akan memastikan wanita dapat mengakses layanan dan tenaga kesehatan untuk dapat memberikan layanan aborsi tanpa rasa takut atau stigma.
“Ini adalah hari bersejarah bagi Queensland. Pemerintah Anastasia Palaszczuk dengan bangga menyampaikan komitmen pemilihan kami untuk memodernisasi dan mengklarifikasi hukum seputar penghentian kehamilan,” kata Palaszczuk.
“Kami sekarang bergabung dengan yurisdiksi lain, baik di Australia dan di seluruh dunia, dalam mengakui penghentian kehamilan sebagai masalah kesehatan.”
Sementara itu Jaksa Agung Yvette D’Ath mengatakan, aturan hukum yang baru ini akhirnya akan membawa Queensland ke abad ke-21.
“Saya sangat bangga, sebagai Jaksa Agung negara bagian ini, sebagai seorang wanita, sebagai seorang ibu, untuk menyaksikan reformasi signifikan ini yang memberikan kejelasan yang sudah lama sangat dibutuhkan,” kata D’Ath.
“Kami telah melakukan ini untuk ibu kami, saudara perempuan kami, anak perempuan kami, teman-teman kami. Bagi wanita yang telah berjuang lama dan berjuang keras untuk mendapatkan hak otonomi atas tubuh mereka sendiri.
“Aborsi tidak pernah menjadi pilihan yang mudah bagi wanita mana pun, dan tidak ada yang pernah membuat keputusan ini sebagai keputusan ringan, tetapi semua wanita di Queensland harus memiliki hak untuk membuat keputusan tersebut untuk diri mereka sendiri dan tanpa takut akan tuntutan pidana.”
Sumber : detik.com