Puluhan Tenaga Medis di RSUD Dirumahkan

RSUD KK

CYBERSULUT.NET- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil kebijakkan untuk merumahkan sekitar 30 tenaga medis berstatus tenaga kontrak yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu.

Kebijakkan yang diambil ini, berdasarkan tindaklanjut dari regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mewajibkan tenaga medis yang menangani pasien harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemenkes.

“Kita hanya menindaklanjuti regulasi terkait tenaga medis yang harus mengantongi STR dalam menangani pasien. Di sisi lain, kita juga menginginkan tenaga medis yang kompeten agar pelayanan nantinya maksimal,” ungkap Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Selasa (28/8/2018).

Adnan menambahkan, kebijakan merumahkan tenaga medis yang berstatus tenaga kontrak ini tidaklah permanen.

“Kita rumahkan dulu, nanti kalau sudah siap mentalnya, siap semuanya lalu bisa kembali lagi. Permintaan soal STR ini juga kan sudah sejak lama, tetapi ada beberapa yang belum melaksanakannya,” tambah Adnan.

Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Kotamobagu, Rutman Lantong membenarkan adanya surat edaran yang menegaskan tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan.

“Memang ada surat edaran dimana tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi Satpam yang belum mengikuti Kesamaptaan atau belum mengantongi sertifikat dari SPN Karombasan itu dirumahkan dulu,” ungkap Rutman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home