JAKARTA, CYBERSULUT.NET – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rata-rata sebesar 95%. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2024 Pada DOB di Wilayah Papua secara hybrid dari Gedung F lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dalam acara tersebut, Maurits mengatakan dalam hal pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD perlu memperhatikan prinsip pelaksanaan APBD.
“Adapun point penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, pertama efektivitas pelaksanaan APBD yang diwujudkan dari optimalnya penyerapan anggaran pendapatan dan belanja serta tercapainya tujuan dan sasaran program, kegiatan, sub kegiatan, serta output sesuai target yang telah ditetapkan. Kedua, efisiensi penggunaan anggaran diwujudkan dari program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan pada OPD dengan penggunaan input yang seminimal mungkin,” ujar Maurits.
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan manfaat dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD.
“Manfaatnya antara lain pertama Mengevaluasi Kinerja Pelaksanaan APBD dan Pengukuran Kualitas Kinerja. Kedua, Mengendalikan Belanja Daerah melalui perumusan kebijakan terkait standarisasi pengendalian/manajemen kas daerah yang relevan. Ketiga, Meningkatkan Efisiensi Anggaran Belanja, yang diwujudkan dari peningkatan value for money, kemudian perbaikan kebijakan perencanaan, dan penghematan anggaran, selanjutnya, memastikan ketersediaan pendanaan terutama untuk kebutuhan mandatory spending dan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah,” tutur Maurits.
Selain itu, Maurits juga menegaskan agar Pemda segera melakukan langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2024.
“Strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda, pertama upayakan penarikan kas sesuai yang direncanakan dalam anggaran kas pemerintah daerah dan SPD. Kedua, mendorong PPTK, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPK-SKPD, PA/KPA dan kuasa BUD mematuhi batas waktu penyampaian administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendorong percepatan pelaksanaan perikatan kontrak atas pengadaan barang dan jasa, dan sekaligus segera diajukan pencairan agar realisasi belanja APBD bisa lebih maksimal,” pungkas Maurits.
Maurits melanjutkan strategi keempat yaitu, Pemda harus melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelima, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Selanjutnya keenam adalah Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketujuh, mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” tegas Maurits.