Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Berbasis Kinerja

(Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

CYBERSULUT.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.

Diungkapkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024) sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase belanja tersebut telah melebihi 30 persen.

Ditegaskan Maurits Panjaitan, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.

“Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” kata Maurits Panjaitan.

Maurits juga menekankan pentingnya pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Serta mendorong pemda untuk memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

“Implementasi kebijakan ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam menggali dan mengelola potensi pajak dan retribusi,” tutur Maurits Panjaitan.

Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.

Diungkapkan Maurits Panjaitan, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.

“Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” tukas Maurits Panjaitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *