Perkuat Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pimpinan dan Komisi III DPRD Sulut Turun Sosialisasi

0
29

CYBERSULUT.NET – Dalam rangka berjalannya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jajaran pimpinan dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhitung sejak 20-25 Maret 2023 turun di setiap Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan Perda yang menjamin kebutuhan para pekerja tersebut.

Terpantau media, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dalam mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tersebut di kalangan Pemuda GMIST.

Dalam Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Andi Silangen mengungkapkan kalau masih ada perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara, belum memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja.

“Perusahaan tersebut bisa di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, kalau belum juga bisa naik ke DPRD untuk di fasilitasi supaya di pertemukan dengan perusahaan tersebut,” ungkap Andi Silangen.

Menurut Andi Silangen, pegawai swasta harus di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu perlu diketahui dan dipahami, kehadiran Perda ini sebagai landasan untuk menjamin para pekerja yang ada di Sulawesi Utara,” tutur Andi Silangen.

Di beberapa lokasi berbeda, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulut juga aktif mensosialisasikan Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini.

Ketua Komisi III, Berty Kapojos yang turun sosialisasi di beberapa wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menegaskan, Perda tersebut untuk mewujudkan dan memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

“Perda ini akan memberikan optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” kata Berty Kapojos.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III, Amir Liputo di Kelurahan Titiwungen lingkungan III dan Kelurahan Lapangan Lingkungan V Kota Manado, mensosialisasikan pentingnya Perda jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Dalam Perda ini diatur soal jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua hingga jaminan Pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan,” ungkap Liputo.

Personil Komisi III lainnya, seperti Arthur Kotambunan yang turun sosialisasi di Gereja Bahtra Injil yang berlokasi di jalan Sarapung Kota Manado mengatakan, dalam Perda tersebut nantinya pemerintah provinsi akan melakukan pendataan calon peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Nantinya pemerintah provinsi akan membentuk tim pendataan calon peserta yang terdiri dari unsur perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan unsur BPJS,” kata Kotambunan.

 

ADVERTORIAL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here