CYBERSULUT.NET – Pasca resmi menjabat sebagai Walikota Manado, Andrei Angouw menegaskan telah membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan jabatan di beberapa lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Diungkapkan Walikota Andrei Angouw di rapat kerja perdana, dalam UU No 10/2016 dan SE Mendagri 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2021, mengatur daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon hingga berakhir masa jabatan yang saat itu masih dipimpin Walikota, GS Vicky Lumentut (GSVL).
“Kemarin, saya tandatangani SK pembatalan terhadap pengangkatan jabatan yang melanggar aturan,” ungkap Walikota Andrei Angouw dalam raker perdana tersebut, Selasa (11/5/2021).
Walikota Andrei Angouw pun menghimbau kepada jajarannya di Pemkot manado untuk menguasai aturan yang ada, terlebih khusus terkait aturan jabatan yang diemban.
“Jadi kemarin saya sudah batalkan semua, sehingga ada beberapa ASN yang saya angkat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan jabatan tersebut. Selebihnya nanti tanya ke Sekretaris Kota,” tukas Walikota Andrei Angouw.
Christy Lompoliuw