CYBERSULUT.NET – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian (JAK) yang viral di media sosial akibat menyeret istrinya dengan mobil karena diduga kepergok selingkuh, akhirnya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut agar dipecat atau diberhentikan baik sebagai Wakil Ketua DPRD maupun anggota DPRD Sulut.
Disampaikan Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu di Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengumuman keputusan Badan Kehormatan tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD, Selasa (16/2/2021), James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran dan melanggar sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang telah menciderai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, pasal 65 ketentuan DPRD nomor dua tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka BK selanjutnya merekomendasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada James Arthur Kojongian. Yakni mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar,” ucap Sandra Rondonuwu membacakan putusan BK tersebut.
Mendengar putusan dan rekomendasi BK, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang memimpin langsung rapat paripurna menegaskan, menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut nomor I tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tersebut.
“Maka sesuai pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi di kabupaten dan kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa, pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD yang ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” kata Silangen.
“Untuk selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian pimpinan DPRD, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk peresmian pemberhentiannya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” lanjut Ketua DPRD Sulut.
Terpantau CYBERSULUT dalam paripurna yang terbuka untuk umum tersebut, 29 Anggota DPRD dinyatakan hadir langsung dan 5 mengikuti secara virtual. Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian tampak tak hadir langsung dalam paripurna tersebut.
Christy Lompoliuw