CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Selasa (10/9/2019) telah mengirimkan analisa hukum terhadap Menteri Perhubungan RI terkait harga tiket pesawat.
Juru Bicara, Indra Rusmi, S.H., M.H dalamnpers rilis yang diterima CYBERSULUT, Rabu (11/9/2019) mengatakan telah mengirimkan secara tertulis melalui PPID Kementerian Perhubungan tanggal 10 September 2019 termasuk sudah dikirimkan juga tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia”
“Kami menginginkan ada Klarifikasi dan Transparansi dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengenai harga tiket pesawat ini demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan meminta Bapak Presiden Republik Indonesia beserta Ombudsman memonitor hal ini” tegas Indra
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Indra Rusmi, S.H., M.H menegaskan bahwa struktur tarif pesawat berdasarkan UU Penerbangan Pasal 126 ayat 3 dihitung berdasarkan komponen, tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang kesemua komponen tersebut wajib dipublikasi ke konsumen apa saja yang membuat tarif menjadi mahal?
“Oleh karen itu, Kementerian wajib melakukan transparansi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” tukas Indra.
Christy Lompoliuw