CYBERSULUT.NET – Menyikapi bahaya bagi para perokok pasif atau tidak merokok namun jadi bagian yang menghirup asap rokok, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Silangen mempertanyakan soal aturan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Apakah ada aturan soal kawasan tanpa rokok, karena untuk orang yang tidak merokok atau perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif,” kata Fransiskus Silangen dalam rapat hearing Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Daerah (Diskenda) Sulut bersama jajaran, Rabu (16/10/2019).
Merespon pertanyaan Silangen tersebut, Kepala (Diskenda) Sulut, Debby Kalalo mengatakan kalau aturan soal KTR tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pergub tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang sementara berproses di Biro Hukum. Nantinya akan dimasukan ke DPRD Sulut untuk dibahas dan ditindaklanjuti,” ujar Debby Kalalo.
“Nantinya jika aturan tersebut sudah keluar, akan diterapkan di perkantoran maupun sekolah,” tukas Kalalo.
Christy Lompoliuw