Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Pertanyakan Dasar Hukum Pelimpahan Wewenang Penagihan Tunggakan Iuran

CYBERSULUT.NET – Beredarnya surat dari Lurah Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya, Depok perihal pemberitahuan kepada Ketua RT 01 sampai RT 11 untuk menginformasikan kepada warga agar dapat menyelesaikan tunggakan BPJS dengan nilai tunggakan iuran se-Kelurahan Mekar Jaya sebesar Sembilan milyar rupiah menjadi perhatian serius karena meresahkan publik.

Anggota Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip mengatakan, dasar hukum untuk pelimpahan wewenang dalam membantu penagihan tunggakan darimana? Sejauh ini tugas RT dan RW diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2018 dan peraturan tersebut bukan merupakan peraturan turunan dari UU BPJS. Demikian juga dalam Undang Undang tentang Desa tidak ada kewenangan atau tugas dari RT dan RW untuk menginformasikan penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan.

Anggota Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip (Foto : Istimewa)

“Menurut kami justru hal ini menjadikan RT dan RW sebagai “debt collector pemerintah” gaya baru yang akan menambah masalah baru karena cara penagihan tunggakan melalui pelimpahan wewenang malah menunjukan BPJS Kesehatan tidak sanggup mengelola kinerjanya sendiri. Seharusnya ini wewenang mutlak BPJS Kesehatan,bukan urusan Kelurahan, sudah tegas wewenang BPJS Kesehatan dinyatakan dalam Pasal 11 huruf a UU BPJS sehingga apabila kebijakan ini tetap dilaksanakan maka dapat menurunkan kredibilitas BPJS Kesehatan itu sendiri,” tegas Dermanto dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (12/9/2019).

“Sebaiknya BPJS Kesehatan transparan kepada publik permasalahan yang mengakibatkan defisit ataupun tunggakan tidak dapat selesai itu kenapa? Bukan malah menerbitkan kebijakan baru yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Lanjut Dermanto, isu tentang kenaikan gaji Direksi BPJS dan kenaikan iuran BPJS yang tidak melibatkan Dewan Direksi saja belum selesai, untuk apa menambah beban moral RT/RW dan beban psikologis warga Indonesia khususnya warga kelurahan Mekar Jaya Depok.

“Kalau direksi BPJS tidak dapat menyelesaikan tugas dan kewajibannya untuk menagih sendiri tunggakan BPJS Kesehatan, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu ke publik baru menetapkan kebijakan baru. Bisa juga BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara hingga ada solusi terbaik untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi BPJS Kesehatan. Seharusnya Dewan Pengawas melakukan evaluasi terhadap Direksi BPJS Kesehatan saat ini masih bisa dipertahankan atau tidak” tambah Dermanto.

“Dari masyarakat sudah ada yang mempertanyakan ke Komunitas terkait pemberitaan dengan pertanyaan apakah ini tugas sampingan dari Ketua RT dan Ketua RW?” tandas Dermanto.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *