CYBERSULUT.NET – Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan administrasi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Hukum Tua dan jajaran perangkat desa langsung mengklarifikasi hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut, Senin (22/6/2020).
Dalam klarifikasi yang juga dihadiri Bagian Hukum Pemerintah Minut, Bidang PMD Minut serta Camat Kalawat tersebut, Hukum Tua (Kumtua) Desa Watutumou III, Intan Rona Wenas telah menginstruksikan kepada perangkat desa agar tidak lagi memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur biaya Admnistrasi Kependudukan sejak RDP sebelumnya pada 9 Juni 2020.
“Saya juga sudah memberikan pembinaan serta teguran kepada perangkat desa yang melakukan kesalahan sebagaimana dalam video yang telah viral, serta siap menindak tegas perangkat desa yang akan melakukan kesalahan yang sama dalam pelayanan kependudukan kedepan nanti,” kata Intan Wenas.
Dalam kesempatan tersebut, Intan Wenas juga mengaku khilaf dan meminta maaf terkait postingan story akun media sosial facebook miliknya yang sudah meresahkan khususnya Komisi I DPRD Minut.
“Perlu diluruskan bahwa postingan itu tidaklah ditujukan untuk DPRD Minut dalam hal ini Komisi 1,” ungkap Intan.
Dirinya pun mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Minut yang telah mengundang dan mendengar klarifikasi serta memberikan krtikan membangun untuk pemerintah Desa Watutumou III.
“Mari kita saling menjaga situasi tetap kondusif baik Pemerintah maupun Masyarakat, terlebih khusus dalam kita menghadapi wabah pandemi Covid19 ini,” tukas Intan Wenas.
Christy Lompoliuw