Jangan Tunggu Diblokir, Sebelum Akhir Tahun 2021 Segera Ganti Kartu ATM Gesek Dengan Chip

CYBERSULUT.NET – Pihak perbankan Indonesia saat ini sedang mengimbau penggunanya untuk mengganti kartu ATM yang masih menggunakan kartu ATM gesek atau magnetic stripe. Per 21 Desember 2021 mendatang, kartu ATM berbasis magnetic stripe akan diblokir penggunaannya oleh sistem perbankan Indonesia.

Pemblokiran ini sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. Penggunaan kartu ATM berbasis chip sudah digunakan oleh sistem perbankan di berbagai negara dan menjadi standar global.

Kartu ATM dengan chip dinilai lebih aman dengan risiko pencurian data yang minim. Di Indonesia, aturan penggunaan kartu ATM chip sudah mulai dikeluarkan pada 2015 lalu. Nah, apa saja keunggulan menggunakan kartu ATM berbasis chip dan cara menggantinya?

Simak penjelasan seputar kelebihan kartu ATM chip, yang dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (23/5/2021).

Transaksi lebih aman

Kartu ATM berbasis chip menjanjikan transaksi perbankan yang lebih aman. Kartu ATM sangat rentan menjadi tujuan kejahatan dan penyalahgunaan. Beberapa kasus pembobolan ATM disebabkan oleh penggandaan ATM yang masih berbasis magnetic stripe.

Dengan menggunakan kartu berbasis chip, transaksi lebih aman karena data tidak mudah digandakan atau diskimming. Kartu ATM dengan teknologi chip kecil kemungkinan untuk dipalsukan. PIN yang sudah tertanam pada kartu chip membuat data hanya bisa diproses apabila PIN yang dimasukkan pada mesin ATM atau EDC benar.

Kapasitas penyimpanan data lebih besar

Kapasitas penyimpanan data yang ada pada chip cukup besar. Ini berpengaruh pada kecepatan transaksi. Teknologi chip pada kartu ATM lebih unggul dari pita magnetik karena memiliki kapasitas penyimpanan yang lebih besar. Penyimpanan yang besar membuat ATM lebih mudah dibaca mesin ATM atau EDC.

Nominal transaksi lebih besar

Dengan teknologi chip, nominal transaksi yang bisa dilakukan oleh nasabah bisa lebih tinggi dibanding kartu dengan magnetic stripe. Sebagai insentif penggunaan chip pada kartu ATM/Debit, Bank Indonesia (BI) menaikkan batas tarik tunai lewat mesin ATM, dari maksimal Rp 10 juta per hari menjadi Rp 15 juta per hari. Untuk transfer antarbank dari maksimal Rp 25 juta per hari menjadi Rp 50 juta per hari. Limit ini disesuaikan juga dengan jenis kartu dan kebijakan dari bank penerbit kartu.

Tidak mudah digandakan

Kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data disimpan di dalam chip dan keasliannya dapat dipastikan dengan metode offline dan online CAM. Sementara kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah dan informasi lainnya disimpan pada magnetic stripe.

Mengurangi risiko pencurian data

Data nasabah yang terekam di kartu ATM berbasis chip lebih aman dibandingkan kartu ATM berbasis magnetic stripe. Kartu ATM berbasis chip memiliki otentifikasi akses ke jaringan ATM atau EDC, sedangkan magnetic stripe, belum memiliki proteksi sehingga rawan dibaca dan dicuri.

Kartu lebih kuat

Fisik kartu ATM berbasis chip lebih kuat ketimbang kartu magnetic chip. Pada kartu ATM magnetic stripe, terdapat pola garis hitam memanjang di belakang kartu, dimana putih hitam di belakang kartu menyimpan data yang akan terbaca ketika melakukan transaksi.

Jika pita hitamnya rusak, maka kartu akan sulit dibaca. Sementara, ATM berbasis chip memiliki chip di kiri depan kartu yang menyimpan data jauh lebih banyak dan lebih kompleks.

Cara mengganti kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip

Penggantian kartu ATM bisa dilayani langsung di bank tempat ATM diterbitkan. Anda bisa datang langsung ke bank dan menuju layanan customer service untuk mengganti kartu ATM. Sebagian besar bank saat ini tidak membebankan biaya untuk penggantian kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip.

Sejumlah bank menentukan batas waktu dan jadwal untuk mengganti kartu ATM. Berikut ketentuan waktu dari beberapa bank:

Bank Mandiri

Bank Mandiri memblokir penggunaan kartu ATM magnetic stripe secara bertahap. Untuk kartu yang memiliki masa kadaluarsa 2021-2022, pemblokirannya sudah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu. Untuk yang masa kadaluarsanya 2023-2025, pemblokirannya dilakukan pada 1 Juni 2021. Lalu, untuk yang masa kadaluarsanya 2026-2030, pemblokirannya mulai dari 1 Juli 2021.

BNI

Nasabah bank BNI dapat segera menukar kartu model lamanya hingga 30 November 2021 mendatang, khususnya bagi mereka yang belum menukar hingga 30 April lalu. Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

BRI

BRI memberi batas waktu penggantian kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip hingga 31 Desember mendatang. Penukaran dapat dilakukan di 9000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya.

BTN

Pemegang kartu ATM BTN non chip tidak bisa menggunakan kartunya lagi mulai 7 Juni 2021 mendatang. Nasabah dapat menukarkan kartunya menjadi berbasis chip secara gratis di seluruh kantor cabang BTN.

BCA

Kartu ATM magnetic stripe milik BCA tidak akan bisa digunakan per 1 Januari 2022. Oleh karenanya, nasabah dengan kartu model ini harus segera menggantinya ke kartu model chip melalui customer service atau datang langsung ke kantor cabang BCA.

 

 

 

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *