CYBERSULUT.NET – Daftar tanggal merah di 2025, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 27 hari. Hal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025:
1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus