CYBERSULUT.NET – Sidang pra peradilan, permohonan gugatan yang diajukan Fien Sompotan akhirnya ditolak Hakim Lukman Bachmid SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (16/09).
Dalam pertimbangan hakim, diantaranya, ketentuan daluarsa diatur secara umum dalam KUHP/Materil, menimbang untuk menguji suatu peristiwa hukum, apakah terdapat keadaan daluarsa, harus dilakukan dalam pemeriksaan secara substansi atau menguji materil, fakta dari peristiwa tersebut.
Bahkan, sungguhpun, pemeriksaan materil, dimunculkan dalam agenda keberatan, dapat saja diputuskan setelah pemeriksaan seluruh alat bukti dengan menggali keterangan saksi, saksi pelapor, dan saksi saksi lainnya serta surat dan alat bukti lainnya, untuk mengidentifikasi keadaan digunakan surat palsu, dan diketahuinya surat palsu itu oleh pelapor dan pihak yang dirugikan setelah surat palsu digunakan.
Lanjut Bachmid dalam putusan-nya, patut diperhatikan, perhitungan daluarsa, menuntut atas surat palsu, BUKAN pada saat digunakan, tetapi pada saat diketahuinya oleh korban atau pihak lain yang dirugikan.
“Untuk itu, untuk menguji hal terkait, perlu dilakukan proses hukum ke pengadilan,” ucap hakim praper Bachmid seraya menolak permohonan pemohon.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal Bachmid dalam sidang terbuka dihadapan tim kuasa hukum Fien Sompotan, Frederik CH Sumeisey SmH bersama Clara Sumeisey SH MH, dan pihak termohon Polda Sulut, dihadiri langsung Kabidkum Kombes Pol Dumadi beserta Dirreskrimum Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, Wadir Reskrimum AKBP Djoko Wienartono, Iptu Michael Marwan SH, AKBP Adolof Karepowan SH, dan Kabagwasidik AKBP Albert Vicky Montung SH.
Usai persidangan, senada Sumeisey memperjelas, putusan hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya dengan pertimbangan hanya satu, bahwa ada tidaknya daluwarsa, itu harus diselesaikan dalam peradilan pemeriksaan perkara pokok.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menetapkan Fien Sompotan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada data otentik (Akta Hibah).
Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat nomor : S.Tap/34/VIII/2019/Dit Reskrimum, Agustus 2019 lalu.
Kasus ini dilaporkan ahli waris enam Dotu Tanjung Merah pada Juli 2019.
Serly Wilhelmina