CYBERSULUT.NET– Polres Bolmong, Melalui Polsek Bolaang, Senin (19/2/2018), kembali menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di 7 titik di Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong. Menariknya, berbagai jenis miras berhasil disita.
Terdiri dari Barang Bukti (Babuk) 50 liter Captikus, 71 botol Valentine, 9 botol burung sakti, 27 botol Cassanova, 8 botol selera sari, 5 kesegaran. Hal ini diungkap oleh Iptu Angga Maulana.
“Semua miras itu kami sita, dan razia yang kami lakukan, berdasarkan dengan laporan masyarakat, sehingga kami pun langsung turun dan menyita semua miras tersebut,” kata Angga, sapaan akrabnya.
Tak itu saja, dirinya pun menegaskan bila ada lagi yang sengaja menjual miras di wilaya tersebut, pihaknya tak bakal segan menindakinya.
“Tentu akan kami sita dan akan kami tindaki berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Anggawirya Mega