CYBERSULUT.NET – Menanggapi rencana perubahan UU Pilkada oleh Balegnas pasca Putusan MK 60 tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai rencana tersebut lazim dan sah selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
“Saya enggan komentari Putusan MK Nomor 60 tersebut karena bukan pihak dalam perkara. Namun rencana perubahan UU Pilkada oleh Balegnas, proses perancangan suatu UU harus meminta partisipasi masyarakat,” kata Johan Imanuel mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Kamis (22/8/2024) kepada CYBERSULUT.
Menurut Johan, partisipasi masyarakat adalah bagian dari penerapan Sila ke 4 Pancasila. Sehingga jelas apabila UU diubah tanpa meminta partisipasi masyarakat, tentu melanggar Pancasila khususnya Sila Keempat.
“Ingat, Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum, yang berarti segala aturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,” tegas Johan Imanuel.
Lanjut Johan, Perubahan UU yang tidak meminta partisipasi masyarakat, tentu tidak memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
“Salah satu tujuan hukum tidak terpenuhi dalam suatu UU, maka bisa dikatakan UU tersebut cacat sejak diterbitkan,” tukas Johan Imanuel.