CYBERSULUT.NET – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai diterapkan secara nasional 12 Kepolisian Daerah (Polda) se-Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Adapun perlu diketahui jenis pelanggaran disertai saknsi berupa denda :
1. Menggunakan telepon seluler akan dikenakan pidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
2. Tak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
4. Tak pakai helm akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
5. Menggunakan nomor polisi palsu akan dikenakan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Bagi pelanggar yang kena sanksi denda, akan menerima surat konfirmasi jenis pelanggaran dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar.
Selanjutnya pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang selama tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi. Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https://etle-pmj.info/id/.
Sedangkan jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain yang mengendarai kendaraan adalah orang lain atau telah dijual.
Jika penerima surat merupakan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan. Setelah masa klarifikasi berakhir, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual. Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan.
Editor : Redaksi
Sumber : kompas.com