CYBERSULUT.NET – Perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan T.A. 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, gelaran di ruang sidang Prof. DR. H.M Hatta Ali SH. MH, kawasan Pengadilan Terpadu Manado, Rabu (21/10/2020) Pukul 11.00 wita.
Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Djamaludin Ismail SH, MH selaku Ketua Majelis, Pultoni SH, MH, dan Edi Darmawan SH, MH, selaku anggota Majelis .
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan persidangan telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang telah digelar, agenda dakwaan, surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung , Frenkie Son SH, MM, MH, bersama Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmadji SH, dan kasubagbin Kejari Bitung Debby Kenap SH, MH,” ujar Rumampuk, Kamis (22/10/2020).
Lanjut Kasi Penkum, dalam perkara ini, menyerat empat orang sekaligus menjadi terdakwa, yakni Christian T.L alias Ko Coa selaku Pelaksana CV. Buana Lestari, Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV. Buana Lestari, Ferin M selaku PPK, dan terdakwa Listje M, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Perkara ini ada empat orang terdakwa, akibat perbuatan , negara atau perekonomian negara merugi , sebesar Rp.679.217.818,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” singkat Kasipenkum.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair ,
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 , Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Bitung, Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris Tresyiana Andaria, SH.,MH.) selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung T.A 2015.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, pada sekitar tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Kota Bitung atau Gedung Produksi Tepung Ikan Kelurahan Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung, dengan KTL alias Kristian, Ir.LJM alias Lies, M.Si. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Ir. FSAM alias Ferin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.103/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 203/MEN/KU.611/2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan tanggal 7 Mei 2015 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 01/P2DSUPKP-TP/IV/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Operasional, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Keuangan, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 April 2015, secara melawan hukum yakni Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI) menyediakan peralatan dan mesin produksi tepung ikan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang diamanatkan dalam SSKK (syarat – syarat khusus kontrak) Nomor: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan mesin pengolahan tepung ikan, serta tidak memberikan layanan tambahan berupa pelatihan khusus bagi pengguna peralatan dan mesin produksi tepung ikan, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 beserta semua perubahannya Pasal 6 huruf a dan SSKK Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Nomor:08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pasal 18 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak dapat difungsikan, akibat dari tidak dapat difungsikannya peralatan dan mesin pengolahan tepung ikan tersebut membuat harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup melalui bantuan dari kementerian tidak dapat tercapai, karena sampai saat ini koperasi penerima bantuan (KSU Perikanan Tenggiri) belum beralih menggunakan alat yang lebih modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat – alat tradisonal sehingga koperasi penerima bantuan (KSU Perikanan Tenggiri) tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi, Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Nomor 20/KEP-DJP2HP/2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2015 tanggal 07 Januari 2015 lampiran I Bab I Pendahuluan Huruf A yang menyatakan bahwa “kegiatan dekonsentrasi diharapakan juga dapat mendorong upaya pengelolaan perikanan berdasarkan asas yang tercantum dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu : Asas Manfaat, asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar – besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Asas Efisiensi,pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal.
*/Serly Wilhelmina