DPRD Sulut Paripurnakan Penetapan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD perubahan tahun 2024.

Penetapan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Senin (12/8/2024).

“Berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara, disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” ujar Ketua DPRD Sulut.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut yang disampaikan, Sandra Rondonuwu.

Usai mendengarkan laporan Banggar, Lanjut Fransiscus menyampaikan, setelah mengikuti dengan saksama atas penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sulut, kelima fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda (Peraturan daerah).

“Kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024, beserta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Fransiscus.

Selanjutnya DPRD mendengarkan pendapat gubernur terhadap Ranperda tersebut yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home