CYBERSULUT.NET – Menjelang tahun baru 2018 dan hari raya Natal 2017, masyarakat sudah mulai melakukan persiapan untuk menyambutnya. Salah satunya yaitu sudah mulai beberapa warga yang menjual petasan di pinggir jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa produksi petasan yang dijual oleh masyarakat untuk menyambut tahun baru 2018 dan hari raya Natal 2017, itu merupakan ilegal. Karena memang belum ada instansi manapun yang memperbolehkan penjualan petasan.
“Produksi petasan pasti ilegal saya pastikan. Karena tidak boleh Polri dan instansi terkait tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan petasan,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Setyo pun memberikan alasan kenapa petasan dilarang untuk dijual. Karena menurutnya petasan sama saja seperti bahan peledak yang bisa membahayakan seseorang.
“Itu mendekati, sama dengan bahan peledak. Kalau kembang api di bawah 2inch boleh,” ujarnya.
Menurut dia, adanya para penjual petasan di pinggir jalan karena adanya teori ekonomi yaitu supply and demand (penawaran dan permintaan). Dirinya juga menilai tak ada gunanya jika masyarakat menjual petasan yang bisa membahayakan orang lain.
“Orang juga ngapain bikin mercon gitu sampai membahayakan jiwa raga kalo tidak ada yang mau beli. Nah sekarang kembali merubah mindset. Kita menghadapi hari besar keagamaan jangan main mercon, jangan membahayakan diri sendiri,” ucapnya.
Jika nantinya ada warga yang masih nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap para penjual petasan. Setyo pun yakin, petasan tidak akan ada peminatnya saat perayaan hari raya Natal 2017.
“Kalau ada yang memproduksi akan kita tangkap dan musnahkan. Secara sporadis dan random pasti dilakukan razia untuk penjual-penjual pinggir jalan. Kalau untuk natal orang enggak begitu main petasan, lebih ke lebaran,” ujarnya.
Sumber : merdeka.com