CYBERSULUT.NET – Kelompok pengawas pers internasional, Reporters Without Borders (RSF), mengajukan gugatan hukum terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman atau MBS, ke pengadilan Jerman. MBS dituduh melakukan ‘kejahatan kemanusiaan’ terkait pembunuhan jurnalis kawakan Saudi, Jamal Khashoggi.
Seperti dilansir AFP, Selasa (2/3/2021), gugatan hukum yang diajukan RSF itu menuduh Saudi telah mempersekusi Khashoggi dan puluhan jurnalis lainnya. Gugatan itu menuntut dilakukannya penyelidikan oleh jaksa di bawah hukum yurisdiksi internasional yang berlaku di Jerman.
RSF mengajukan gugatan ini setelah pekan lalu, otoritas Amerika Serikat (AS) merilis laporan intelijen yang menyatakan MBS menyetujui pembunuhan Khashoggi tahun 2018 lalu. Khashoggi tewas dibunuh dan dimutilasi di dalam Konsulat Saudi di Istanbul, Turki. Jasadnya tidak ditemukan hingga kini.
Otoritas Saudi menolak laporan intelijen AS dan bersikeras menyatakan Khashoggi tewas dalam ‘operasi liar’ yang tidak melibatkan MBS.
Namun, RSF menyatakan pihaknya mengumpulkan bukti-bukti soal ‘kebijakan negara untuk menyerang dan membungkam jurnalis’ yang telah diserahkan kepada Pengadilan Federal di Karlsruhe, Jerman, pada Senin (1/3) waktu setempat.
Bukti-bukti itu menjelaskan detail kasus 34 jurnalis lainnya yang dipenjara di Saudi, termasuk blogger Raif Badawi, yang ditahan sejak tahun 2012 atas tuduhan ‘menghina Islam’.
“Kami menyerukan jaksa Jerman untuk mengambil sikap,” cetus Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire, dalam pernyataannya.
“Tidak ada yang boleh berada di atas hukum internasional, terutama saat kejahatan kemanusiaan dipertaruhkan,” tegasnya.
Khashoggi tewas saat mengunjungi Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada Oktober 2018 untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk pernikahannya.
Khashoggi, yang dikenal kritis terhadap pemerintah Saudi, dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong.
Khashoggi tewas saat mengunjungi Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada Oktober 2018 untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk pernikahannya.
Khashoggi, yang dikenal kritis terhadap pemerintah Saudi, dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong.
Pemerintah Saudi mengatakan kematian Khashoggi dalam keadaan dimutilasi adalah akibat “operasi” oleh tim agen untuk membawanya kembali ke Arab Saudi.
Awalnya, lima orang dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan itu oleh pengadilan Saudi. Namun, hukuman mereka dikurangi menjadi 20 tahun penjara pada September 2020 lalu.
Wartawan berusia 59 tahun itu pernah menjadi penasihat pemerintah Saudi dan dekat dengan keluarga kerajaan, tetapi dia kemudian tidak disukai dan hidup dalam pengasingan di AS pada 2017.
Sumber : detik.com