Dianggap Transaksi Elektronik Melanggar Hukum, TikTok Cash Diblokir Kominfo

CYBERSULUT.NET – TikTok Cash lagi jadi bahan perbincangan karena menjanjikan sejumlah uang bagi anggotanya hanya dengan menonton konten TikTok. Pengguna TikTok harus tahu apa itu TikTok Cash.

TikTok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Syaratnya pengguna harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan. Biaya keanggotaan Tiktok Cash beragam hingga jutaan rupiah. Namun alih-alih untung, penggunanya malah ‘buntung’.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya. Aplikasi tersebut seperti money game, di mana pesertanya juga diminta merekrut anggota lain.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak ikut TikTok Cash.Terlebih anggota yang masuk belakangan berpotensi dirugikan.

Pihak TikTok sendiri telah menyatakan bahwa perusahaan tidak bermitra maupun berafiliasi dengan TikTok Cash. Karena itu pihak TikTok ditunggangi namanya oleh TikTok Cash.

“TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” tulis TikTok di akun Instagram resminya.

“Semoga teman2 bisa selalu hati-hati dan selalu jeli ya! Yok bisa yok kita tau mana yang beneran mana yang boongan 🌝 stay safe!,” dalam keterangan pernyataan TikTok tentang TikTok Cash.

Terbaru,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Alasan pemblokiran karena TikTok Cash sebagai transaksi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *