Tunjang Penanganan COVID-19, Sopir Ambulance RS Kandou Manado Malah Tak Terima Insentif

CYBERSULUT.NET – Meskipun menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan COVID-19 (Virus Corona) di Provinsi Sulawesi Utara, para sopir Ambulance yang ada di Rumah Sakit (RS) Prof Kandou Malalayang Manado ternyata tak diusulkan sebagai penerima insentif yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut terungkap dari salah satu sumber yang ada di RS Kandou Malalayang, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Petugas ambulans tidak akan menerima insentif,” kata sumber tersebut.

Menegaskan informasi tersebut, Direktur Utama RS Kandou, dr Jimmy Panelewen saat dikonfirmasi mengatakan, penerima insentif adalah petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan spesimen pasien Covid-19.

“Sesuai dengan aturan, petugas ambulans tidak termasuk,” kata Panelewen.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau petugas ambulans dapat menerima insentif tersebut.

“Namun harus memiliki SK dari rumah sakit bersangkutan, sebagai petugas penunjang tenaga medis,” kata Dandel.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut harus menseriusi permasalahan tersebut.

“Harus diperjuangkan ke Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dicarikan solusi. Sejatinya para pengantar jenazah (Sopir Ambulance) secara organisasi dan manajemen merupakan satu kesatuan. Sebaiknya segera mungkin diperjuangakan atau diusulkan sehingga bisa mendapatkan insentif,” kata Tumbelaka.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id (29/4/2020), pemberian insentif dan santunan kematian ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4) di Jakarta.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :

1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Puskesmas.
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp. 15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *