CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Agung mewajibkan 31 kejaksaan tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Ini merupakan program tangkap buronan (tabur) 31:1 sebagai rekomendasi rapat kerja.
“Artinya tangkap buronan dari masing-masing kejati itu dari 31 masing-masing satu buron setiap bulannya,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (7/2).
Dengan instruksi ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi kasus pidana terhadap pelaku yang melarikan diri. Dia menambahkan, tidak hanya eksekusi badan saja namun ditelusuri aset hasil kejahatan.
“Terlebih lagi saat ini sudah wakil jaksa agung, kita harapkan dapat dihidupkan kembali tim pemburu pelaku tindak pidana beserta aset hasil kejahatan,” paparnya.
Tim itu merupakan bentukan dari Menkopolhukam. Jika Kejati (Kejaksaan Tinggi) kesulitan tangkap buronan maka bisa meminta pengamanan ke Kejagung mengingat sudah memiliki Adhyaksa Monitoring Center (AMC). “Kita punya fasilitas,” ucapnya.
“Hari ini kita juga menangkap dua buronan yang kabur sejak 2 tahun lalu. Semuanya sudah memiliki hukum tetap,” katanya.
Pada Januari 2018, sebanyak 51 buronan sudah ditangkap dan pada awal Februari 2018 sebanyak 4 buronan ditangkap. Ditambahkan, terkait dengan buronan di luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan interpol dan imigrasi melalui tim terpadu.
Sumber : Antara/merdeka.com