CYBERSULUT.NET – Australia akan menerapkan pelarangan medsos untuk kalangan batas umur anak, yang akan berlaku efektif pada 10 Desember 2025.
Kampanye pun mulai dilakukan jelang penerapan batas usia 16 tahun nasional pertama di dunia.
Pelarangan medsos ini akan berlaku efektif pada 10 Desember 2025. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan YouTube dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 538 miliar jika mereka gagal mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, menyatakan pada Jumat lalu (17/10/2025) bahwa situs web lembaganya, esafety.gov.au, merinci undang-undang tersebut. Pesan-pesan kesadaran juga akan disiarkan mulai Minggu (19/10/2025) melalui saluran digital, televisi, radio, dan papan reklame.
“Kami ingin anak-anak memiliki masa kanak-kanak. Kami ingin orang tua merasa tenang, dan kami ingin kaum muda – pemuda Australia – memiliki tiga tahun lagi untuk mempelajari siapa diri mereka sebelum platform mengambil alih siapa diri mereka,” ujar Menteri Komunikasi Anika Wells kepada wartawan, merujuk pada batas usia de facto 13 tahun untuk akun media sosial berdasarkan undang-undang privasi AS.
Dikutip dari Independent, lebih dari 140 akademisi Australia dan internasional menandatangani surat terbuka kepada pemerintah tahun lalu yang menentang pembatasan usia media sosial karena dianggap terlalu tumpul untuk mengatasi risiko secara efektif.
Meskipun ada peringatan tersebut, undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan yang sangat besar tahun lalu. Platform-platform media sosial memiliki waktu satu tahun untuk mencari tahu cara mematuhinya tanpa teknologi yang sangat akurat untuk memverifikasi usia.
Inman Grant mengatakan pembatasan usia media sosial akan menjadi peristiwa yang sangat monumental bagi banyak anak muda.
Ia menyampaikan, agensinya menawarkan daftar periksa dan topik pembuka percakapan tentang cara-cara untuk melakukan transisi, seperti mengikuti influencer online melalui situs web, alih-alih akun media sosial.
“Bagaimana kita mulai menyapih mereka dari media sosial sekarang agar tidak mengejutkan pada 10 Desember? Bagaimana kita membantu mereka mengunduh arsip dan kenangan mereka, dan bagaimana kita memastikan mereka tetap terhubung dengan teman-teman dan mengetahui adanya dukungan kesehatan mental jika mereka merasa sedih ketika tidak terikat dengan ponsel mereka selama liburan?” tambahnya.
Langkah Australia ini diawasi dengan ketat oleh negara-negara yang memiliki kekhawatiran yang sama tentang dampak media sosial pada anak-anak.
Duta Besar Denmark untuk Australia, Ingrid Dahl-Madsen, mengatakan pemerintahnya akan memanfaatkan kepemimpinannya di Dewan Uni Eropa saat ini untuk mendorong agenda perlindungan anak-anak dari bahaya media sosial.
“Ini merupakan tantangan global dan kami semua sedang mencari cara terbaik untuk mengelolanya, dan kami mencontoh Australia, dan kami akan melihat apa yang dilakukan Australia,” ujar Dahl-Madsen kepada Australian Broadcasting Corp di Melbourne, Senin lalu.
“Sangat penting bagi Australia, Denmark, dan Uni Eropa untuk berbagi pelajaran, membandingkan pengalaman, dan semoga dapat mendorong kemajuan praktis dalam hal ini,” tambahnya.
Pemerintah Denmark pekan lalu mengusulkan undang-undang batas usia 15 tahun. Namun, Dahl-Madsen mengatakan Denmark akan mempertimbangkan untuk mengizinkan orang tua mengecualikan anak-anak mereka yang berusia 13-14 tahun. Australia tidak memiliki pengecualian serupa.