CYBERUSLUT.NET- Miris penanganan kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang menjerat oknum mantan Kepala Dinas kependudukan dan Catatat Sipil (Kadisdukcapil) Kota Manado berinisial HT alias Hans itu.
Pasalnya, pasca ditetapkan tersangka oleh Polresta Manado pada 3 Agustus 2016, tersangka baru akan dilakukan panggilan kedua oleh pihak kepolisian. Toh, pada pemanggilan pertama tersangka HT mangkir.
BACA: Dugaan KK Palsu Tersangka Mantan Kadis Dukcapil Manado SP3?, Pelapor Bantah Cabut Laporan
“Sementara masih dalam penyelidikan anggota lapangan, untuk mengecek alasannya tidak hadir dalam panggilan pertama. Yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya di Polresta Manado, setelah dikirim surat panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” beber Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Manado, pekan lalu.
Lanjut dia, dalam waktu dekat ini akan mengirim surat panggilan kedua untuk tersangka HT. “Berkas akan kami lengkapi, setelah itu akan dikirim surat pemanggilan kedua,” jelas mantan Kapolsek Pineleng itu.
Diketahui, MK alias Magdalena melaporkan kasus penelantaran anak dan dugaan pemalsuan KK yang dilakukan HT pada April 2016 silam. Namun, penyidik Unit Jatanras Polresta Manado hanya memproses kasus dugaan pemalsuan KK, karena berlokasi kejadian di Manado.
Sedangkan kasus penelantaran anak diserahkan ke Polres Minahasa Utara (Minut), karena terjadi di Desa Talawaan Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.
EDITOR: VALENTINO WAROUW