CYBERSULUT.NET-Penjabat Walikota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, SE, MTP, Kamis (15/3/2018), membuka pelaksanaan kegiatan Uji Publik, dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang atau Trafficking, terutama pada Perempuan dan Anak.
Dalam sambutannya Walikota Kotamobagu, tindak pidana Perdagangan Orang atau Trafficking, harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak, mengingat jumlah korban tindak pidana perdagangan orang, saat ini jumlahnya sudah cukup memprihatinkan.
“Saya juga meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung, sekaligus memberikan Ide, Saran, serta Masukan dalam rangka untuk penyempurnaan Perda Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang tersebut,” ujar Walikota.

Sementara itu, Kepala Dinas PP dan PA Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, SE, juga mengatakan bahwa, untuk dapat mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, khususnya di Kota Kotamobagu, maka pekan depan direncanakan juga akan dilaksanakan pelantikan terhadap Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, juga akan bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai untuk mencegah maupun untuk menangani tindak pidana perdagangan orang, khususnya di Kota Kotamobagu, demi terwujudnya Perempuan Kotamobagu yang Mandiri dan Tangguh,” terang Mama Farah, sapaan akrabnya.
Kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Mieke Pangkong, M.Si, para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu serta Tokoh-Tokoh Perempuan di Kota Kotamobagu. (ADVERTORIAL)
Penulis: Zul