CYBERSULUT.NET – Pasca ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), PP No 18 Tahun 2017 yang mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD didesak harus segera diberlakukan.
“PP 18 mengamanatkan sesuai ketentuan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan pada Juni lalu, jadi kalau ditetapkan Agustus maka harus segera diberlakukan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu (SVR) kepada wartawan, Senin (11/9/2017).
“Namun karena Agustus belum ditata, maka kami berharap September ini PP 18 sudah diberlakukan,” sambungnya.
Lanjut dikatakan Politisi Golkar ini, tidak ada alasan lagi dari pemerintah provinsi untuk belum memberlakukan Perda PP 18 tersebut.
“Pergub sudah, tidak ada alasan karena Perda ini ditetapkan harus segera diberlakukan. APBD-P tidak ada kaitan dengan penetapan Perda ini. Kalau ketentuan jika belum dibayar pada September ini, bisa saja dibayar Desember tapi harus rapel, dan memang harus dianggarkan dalam APBD-P itu empat (4) bulan yakni September hingga Desember nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan kalau penyesuaian PP Nomor 18 tahun 2017 masih sementara digodok.
“Gubernur Olly bilang tetap digodok lagi, agar betul-betul mendapatkan angka sesuai kemampuan daerah, sesuai asas kepatutan, karena tidak boleh asal-asalan ternyata menjadi acuan buat kabupaten kota,” kata Kandouw (4/9/2017) lalu.
“Jangan sampai digenelisir karena tunjangan DPRD kabupaten kota tidak boleh lewat dari tunjangan DPRD provinsi. Jadi, kata pak Gubernur Olly penyesuaian PP 18 dikaji lagi sehingga dengan sangat menyesal bulan September ini teman-teman DPRD belum mendapatkan penyesuaian PP 18. Mudah-mudahan bulan depan sudah, kalaupun ini tuntas tapi kalau tidak tuntas pasti akan mundur lagi. Pokoknya, bulan ini penyesuaian PP 18 belum ada masih dikaji lagi,” tegas Kandouw yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut ini.
Penulis : Christy Lompoliuw