Tolak People Power, Tokoh Agama Sulut Himbau Dukung Putusan KPU

KH Abdul Wahab Abdul Gofur - Pdt DR Hein Arina

CYBERSULUT.NET – Jelang putusan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Tokoh agama yang ada di Sulawesi Utara menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bisa mendukung dan menerima apapun yang akan diputuskan KPU RI.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Wahab Abdul Gofur, semua tahapan pemilu 2019 telah selesai serta berjalan aman dan lancar.

“Kita tinggal menunggu keputusan yang akan ditetapkan KPU RI nanti. Apapun yang akan diputuskan nanti harus kita terima,” kata KH Abdul Wahab Abdul Gofur saat ditemui CYBERSULUT.NET di kediamannya, Selasa (14/5/2019).

Lanjut dia, bangsa Indonesia harus mencontohi demokrasi negara lain, dimana menerima apapun hasil dari Pemilu maupun Pilpres.

“Kita juga harus siap menerima kemenangan maupun kekalahan. Selanjutnya evaluasi apa yang menjadi kekurangan untuk diperbaiki dan dicoba kembali di masa mendatang,” kata KH Abdul Gafur.

Dirinya pun dengan tegas menolak aksi yang menyalahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang akan menetapkan hasil pada 22 Mei 2018 mendatang.

“Kalau ingin melakukan people power atau gerakan sejenisnya haruslah beradab, jangan sampai menghina orang bahkan Presiden, hingga berujung merusak keamanan dan kenyamanan bermasyarakat maupun bernegara,” kata KH Abdul Gafur.

Menurut dia, memasuki bulan puasa harusnya semua pihak khusus umat islam agar bisa menahan atau memuasakan diri.

“Puasa itu kan menahan panca indera, hati maupun hawa nafsu. Jadi kalau kita mengikuti ajakan people power, sebaiknya tak usah puasa,” tutup KH Abdul Gafur.

Tempat terpisah, Ketua Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt DR Hein Arina juga menekankan hal yang sama untuk bisa menerima hasil pemilu.

Menurut Hein Arina, gereja selalu sejalan dengan pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sikap gereja sudah sangat jelas, apapun hasil yang akan ditetapkan harus diterima karena semua ini sudah berproses dan tak perlu diperpanjang lagi,” tukasnya.

Oktaviana Mundung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *