Tindak Pidana Perpajakan, Kejati Sulut Terima Dua Berkas Perkara dari Kanwil DJP Suluttenggomalut

CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima 2 berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Rabu (2/12/2020), di Kantor Kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH MH menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.

“Ini wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh kantor wilayah DJP Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Kejati Sulut. Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut,” ujar Kajati dalam Konpres kepada sejumlah awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara , Tri Bowo, S.T., M.M, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak.

“Tindak pidana di bidang perpajakan, menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah kanwil DJP, agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana,” singkat Kakanwil.

Selanjutnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Marasi Napitupulu, SH, MM menjelaskan bahwa Tersangka atas nama TJT selaku komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang property di Manado, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2014, PT JSP TIDAK melaporkan dan atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.

Dan untuk berkas perkara lainnya, menyeret pedagang pedagang hasil bumi di Tagulandang berinisial ET.

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *