CYBERSULUT.NET – Terkait adanya tiang listrik di badan jalan Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Provinsi Sulawesi Utara menegaskan pemilik tiang listrik tersebut dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa terancam sanksi pidana.
“Jika merujuk pada Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang jalan, maka ada sanksi pidananya,” ujar Kepala Dinas PUPR Sulut, Steve Kepel melalui Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Balai Bina Teknik Dinas PU dan Penataan Ruang Daerah Sulut, Fransiscus Timak kepada wartawan, Senin (31/12/2018).
Dijelaskan Fransiscus, dalam pasal 11 ayat 2 hingga 4 dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang bagian milik jalan, dan pasal 13 menegaskan penguasaan atas
jalan ada pada negara serta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.
“Jadi soal adanya tiang listrik di badan jalan, PLN bisa terancam sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 dan 65 UU No 38 Tahun 2004 tersebut. Dimana
menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dan di dalam ruang milik jalan serta di dalam ruang pengawasan jalan,” tegas Fransiscus.
Diketahui sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara maupun pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkesan saling lempar
tanggung jawab terkait berdirinya tiang listrik di badan jalan Desa Wasian tersebut.
Menurut Kepala Dinas PUPR Sulut, Steve Kepel, pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN terkait tiang listrik di tengah jalan yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp18
Miliar tersebut.
“Kami sudah menyurat ke PLN soal masalah tersebut,” singkat Kepel.
Disisi lain, Manager Area PLN Manado, Kuswantono saat dihubungi mengakui sudah menerima surat dari Dinas PUPR tersebut dan telah mengirimkan balasan.
“Kami sudah mengirimkan surat balasan, namun belum ada tanggapan terkait biaya pemindahan tinag tersebut,” kata Kuswantono.
REDAKSI