CYBERSULUT.NET – Merasa dilecehkan karena sebidang tanahnya dilabeli ‘sementara dalam pengawasan’, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Wennny Lumentut bakal melayangkan gugatan ke pihak MayBank Manado.
“Tindakan MayBank sewenang-wenang ini merugikan orang lain, saya sebagai rakyat biasa maupun anggota DPRD mersa dilecehkan. Kredibilitas saya dihadapan masyarakat sudah terganggu,” kesal Wenny Lumentut kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Wakil Ketua DPRD Sulut periode 2014-2019 ini pun mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan kerugian minimal Rp25 Miliar.
“Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan,” tandas Wenny Lumentut.
Sementara itu, pihak MayBank saat didatangi wartawan terkesan enggan memberikan ruang konfirmasi. Pasalnya, saat puluhan wartawan minta dipertemukan dengan pimpinan MayBank, oknum petugas keamanan malah meminta wartawan untuk keluar dan tidak membuat kegaduhan.
“Jangan bikin ribut disini, sudah hubungi pimpinan tapi belum ada kabar lanjut,” ujarnya.
Christy Lompoliuw