CYBERSULUT.NET – Surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020, mulai dicetak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut setelah melakukan approval desain surat suara tersebut, Sabtu (7/11/2020).
Untuk pengerjaan percetakan dilakukan oleh PT. Temprina Media Grafika Gresik Jawa Timur sebagai penyedia, yang juga menjadi penyedia mencetak surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulut.
Jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dicetak sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total yang akan dicetak sebanyak 1.880.495 lembar surat suara.
General Manager PT Temprina Media Grafika didampingi kepala produksi serta pimpinan proyek, terkait proses cetak, sortir dan distribusi menjelaskan kalau pihak penyedia menargetkan pengerjaan surat suara tersebut akan tuntas dalam waktu 2 hari. Selanjutnya akan dilakukan pengesetan dan distribusi menggunakan kapal laut. Estimasi waktu untuk distribusi surat suara akan tiba di KPU Kabupaten/kota pada 10 November 2020.
Terkait pengerjaan ini, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengingatkan pihak penyedia tentang kualitas surat suara harus konsisten sesuai desain yang diserahkan.
Ardiles juga meminta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 7 kabupaten/Kota di Sulawei Utara, didistribusikan bersamaan dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pjs Gubernur Sulut juga meminta pihak penyedia mendahulukan pendistribusian surat suara di KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dari daerah lain. Alasannya, Wilayah Sulawesi Utara memiliki tiga kabupaten yang lokasinya jauh yaitu Kabupaten Sangihe, Kabupaten Sitaro dan Kabupaten Talaud.
Dalam pertemuan tersebut pula, Kapolda Sulawesi Utara juga meminta pihak penyedia menginformasikan secepatnya apabila surat suara telah tiba di Pelabuhan Bitung.
Ditegaskan Kapolda, pihaknya telah menyiapkan personil kepolisian untuk mengamankan surat suara yang ada di pelabuhan hingga diantar ke KPU kabupaten/Kota, serta melakukan pengamanan di lokasi percetakan surat suara. Ada sejumlah personil yang ditugaskan untuk memastikan surat suara dicetak sesuai ketentuan dalam PKPU.
Senada dengan itu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara juga menyatakan pihaknya telah menugaskan staff untuk mengawasi selama proses cetak hingga distribusi.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan menyaksikan proses cetak, cara penyortiran dan pengepakan surat suara yang dilakukan PT. Temprina Media Grafika Gresik Jawa Timur.
Approval dilakukan oleh Ketua KPU Sulawesi Utara DR. Ardiles Mewoh, didampingi anggota KPU Sulawesi Utara Lanny A. Ointu, SE, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Pujiastuti, SE, AK di depan perwakilan penyedia. Kegiatan ini juga dihadiri Bawaslu Sulawesi Utara Kenly Poluan, S.Pd, M.Si, Pjs. Gubernur Sulawesi Utara DR. Agus Fatoni, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Kajati Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Prince Mayer Putong.
REDAKSI