CYBERSULUT.NET – Terkait status kepemilikan aset atas lahan bekas kantor UPT Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Sulut, Steve Kepel menegaskan belum tercatat sebagai aset dari Dinas PUPR.
Menurut Kepel, aset lahan yang terletak di jalan Cendana Kelurahan Mogolaeng Kota Kotamobagu tersebut belum ada penyerahan aset dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Provinsi Sulut.
“Kalau sudah dihibahkan Kementerian PUPR, berarti akan dicatat dalam aset daerah,” kata Kepel kepada CYBERSULUT.NET, Rabu (20/3/2019).
Ditambahkan Kepel, Dinas PUPR Sulut akan melakukan inventarisir aset yang sudah dihibahkan maupun yang belum serta akan menyurat ke Kementerian PUPR agar segera menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Sulut.
Penulis : Oktaviana Mundung