CYBERSULUT.NET – Usulan Kenaikan Honorariun Penyuluh Agama non PNS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan, sebagaimana disampaikan Stefanus BAN Liow MAP anggota DPD RI mendapatkan respon positif dari Kementrian Agama.
Menurut Liow, Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI Prof Dr Thomas Pentury M.Si menyatakan usulan ini diterima dan bakal di berlakukan pada tahun 2019 mendatang.
“Kenaikan tersebut berlaku bagi Penyuluh Non PNS semua agama. Sebagai wakil daerah, maka aspirasi diteruskan kelembagaan/kementerian terkait, meski disadari belum tentu semuanya terpenuhi.
Namun suatu kewajiban untuk disampaikan sebagai pertanggungjawaban moral dan politik ketika rakyat memberikan kepercayaan,” ungkapnya.
Diketahui, Selasa (14/11/2018) kemarin, sejumlah Senator melaksanakan pertemuan dengan Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI. Dalam pertemuan tersebut, dimintakan agar Pasal 69 dan 70 RUU tentang Pesanteren dan Pendidikan Keagamaan untuk tidak dimasukkan.
Penulis : Redaksi