CYBERSULUT.NET – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa tak ada undang-undang baru tentang Pilkada 2024.
Hal tersebur karena rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru,” kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dia menyebut, perihal aturan pilkada akan merujuk pada undang-undang lama dan keputusan MK.
“Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK,” jelas dia.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada menjadi UU batal digelar. Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors. Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorom.
“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit. Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.
“Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” Dasco menanandasi.