CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020, Rabu (5/8/2020) di Hotel Mercure Tateli Minahasa.
Sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh didamping Komisioner Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointu, diawali dengan penyampaian Komisioner KPU RI secara virtual melalui aplikasi zoom, terkait syarat pencalonan Pilgub Sulut 2020.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat ditemui media di sela kegiatan mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat luas terkait syarat pencalonan maupun calon yang hendak maju di Pilgub Sulut 2020.
“Ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin diajukan. Dengan diketahui persyaratan tersebut oleh Parpol, kita berharap tidak ada lagi calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur kemudian diusung,” kata Ardiles Mewoh.
Lanjut dikatakan Ardiles, sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat luas bisa mengetahui aturan persyaratan pencalonan, sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat nanti apabila ada calon mereka yang tidak memenuhi syarat.
“Sosialisasi ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas, supaya masyarakat tahu kalau KPU itu bekerja tegak lurus pada aturan. Aturan ini bukan milik KPU atau Parpol saja, tapi milik masyarakat luas,” tutur Ardiles.
“Intinya sosialisasi ini, kita harus hadirkan calon-calon di Pilgub Sulut 2020 yang memang memenuhi syarat, karena itu hak masyarakat,” tukas Ardiles.
Sementara itu, dalam sesi sosialisasi, Komisioner Yessy Momongan menyampaikan salah satu persyaratan soal mantan terpidana.
“Mantan terpidana, bisa mencalonkan diri tapi ada persyaratannya. Dia harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Jadi bukan lagi bebas bersyarat tapi harus bebas murni,” kata Yessy Momongan.
Komisioner Meidy Tinangon dalam sosialisasi menyampaikan beberapa garis besar terkait sengketa pemilihan dan sengketa hasil.
“Selain itu ada juga tiga pelanggaran, yakni Pidana, Administrasi dan Kode etik,” kata Tinangon.
Komisioner Lanny Ointu dalam sosialisasi, mengatakan kalau saat ini KPU masih sementara proses pemutahiran data.
“Masyarakat bisa cek apakah sudah terdaftar atau belum dengan mengunjungi lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau nomor hotline bebas pulsa di 081143300700,” kata Lanny Ointu.
Komisioner Salman Saelangi di akhir sosialisasi memaparkan, mekanisme penyampaian berkas dokumen secara fisik dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
“Jadi pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dilarang hadir atau berkerumun di tempat penyerahan berkas. Selain itu disediakan sarana sanitasi di tempat penyerahan berkas,” kata Salman.
Lanjut dijelaskan Salman, sebagai antisipasi keadaan darurat, juga menyiapkan pengadaan kesehatan.
“Jadi disediakan obat-obatan dan petugas yang berpengalaman di bidang kesehatan khususnya terkait COVID-19,” tukas Salman.
Christy Lompoliuw