Soal Kata ‘Lawyers’ di ILC, TAPPAI Nilai TVOne Cari Alasan Saat Mediasi

TAPPAI yang hadir dalam Mediasi di KPI ini antara lain, Jahmada Girsang, James Siagian, Denny Karel Tumuju, Imzen Sitorus, Denny Supari, Ocha Simangunsong, Yogi Pajar Suprayogi dan Johan Imanuel. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Menyikapi adanya pemberitaan bahwa Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) dikandaskan oleh TVOne, terkait laporan keberatan penggunaan kata Lawyers dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TVOne. TAPPAI menilai pemberitaan tersebut justru semakin mempertegas bahwa Pihak TVOne mencari-cari alasan dan gentar menghadapi TAPPAI.

Menurut Jahmada Girsang selaku Koordinator dari TAPPAI mengatakan, segala syarat formil dari pihak TAPPAI telah diterima oleh KPI Pusat dengan baik dan kami sah tercatat sebagai pengadu.

“Kami tetap pada pendirian bahwa Kami tetap keberatan acara Talkshow ILC ini menggunakan kata Lawyers sehingga kami minta agar KPI memberikan rekomendasi atau keputusan agar kata Lawyers tidak dipergunakan lagi dalam Talkshow ILC karena acara tersebut bukan acara khusus Advokat,” kata Jahmada Girsang dalam siaran pers yang diterima CYBERSULUT, Minggu (01/12/2019).

“Kami menyayangkan bahwa saat Mediator dari KPI Pusat menanyakan sejarah penggunaan kata Lawyers, malah dari pihak TVOne tidak memahami posisi TAPPAI dalam laporan ini. Padahal sudah jelas kami adalah Advokat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bergabung dalam Tim Advokasi,” lanjut Jahmada.

Jahmada pun berharap agar KPI Pusat jangan segan untuk memberikan rekomendasi atau keputusan secepat-cepatnya agar marwah Profesi Advokat terjaga.

Adapun kronologi TPPAI mengajukan laporan ke KPI terkait keberatan penggunaan kata Lawyers dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TVOne :

Pertama, Permohonan audiensi tanggal 7 November 2019 diajukan oleh TAPPAI ditujukan kepada KPI Pusat melalui surat resmi.

Kedua, tanggal 14 November 2019, TAPPAI meminta tindak lanjut untuk kejelasan permohonan Audiensi Ke KPI Pusat dan diterima oleh Tenaga Ahli KPI Pusat yang menerangkan bahwa Permohonan kami ini bukan level ecek-ecek sehingga Tenaga Ahli akan langsung Pleno dengan Komisioner KPI Pusat agar dapat mengambil langkah konkret atas aduan TAPPAI.

Ketiga, tanggal 27 November 2019 TAPPAI diundang oleh KPI Pusat untun mediasi dengan Pihak TVOne. Awalnya TAPPAI kecewa pada tanggal tersebut karena kami sudah konfirmasi hadir ke KPI Pusat tetapi ada respon dari KPI Pusat bahwa Pihak TVOne tidak siap hadir Mediasi. Namun KPI Pusat kembali konfirmasi kepada TAPPAI beberapa saat setelah memberikan kabar Pihak TVOne tidak siap, akhirnya KPI Pusat konfirmasi berhasil untuk mendorong pihak TVOne mau hadir karena agenda pertemuan adalah tahap Mediasi.

Keempat, Tanggal 28 November 2019, disaat Mediasi, Mediator KPI Pusat berulang kali meminta penjelasan sejarah kata Lawyers dalam Program ILC, malah Pihak TVOne berdalih mencari-cari alasan dan gentar dengan berulang kali mempertanyakan posisi TAPPAI dalam aduan ini padahal Mediator KPI Pusat sudah menjelaskan tidak ada masalah sehingga menjadi deadlock dan saat itu TAPPAI bukan mundur tetapi meminta KPI Pusat bagaimana apabila deadlock dalam Mediasi. Mediator KPI Pusat menyampaikan akan diadakan Mediasi berikutnya dan dipastikan keduanya sudah siap masuk agenda substansi aduan.

 

 

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *