Situs Berita Ditutup Pengadilan Palestina, Jurnalis Ajukan Protes

Foto : www.middleeastmonitor.com

CYBERSULUT.NET – Para jurnalis memprotes keputusan pengadilan Palestina untuk menutup 59 situs dan akun media sosial. Diserukan para jurnalis agar putusan pengadilan itu dicabut.

Seperti dilansir AFP, Kamis (24/10/2019), para aktivis setempat menyebut putusan pengadilan itu tampak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

Pada Senin (21/10) waktu setempat, pengadilan Otoritas Palestina (PA) di Tepi Barat memerintahkan agar puluhan situs, yang sebagian besar situs Palestina, diblokir dengan alasan situs-situs itu menjadi ancaman bagi ‘keamanan dan perdamaian nasional’.

Kelompok kebebasan pers internasional, Reporters Without Borders (RSF), menyebut putusan pengadilan itu mencakup penutupan situs-situs berita dengan jutaan follower Facebook, seperti Quds Network.

Seorang pengacara untuk Palestinian Journalists Syndicate, Alaa Freijat, menuturkan kepada AFP bahwa banding telah diajukan terhadap putusan pengadilan itu. Dilaporkan bahwa putusan pengadilan itu dijatuhkan sesuai permintaan Jaksa Agung setempat.

Gugatan hukum telah diajukan untuk menguji konstitusionalitas aturan hukum yang mengizinkan otoritas setempat untuk mengambil tindakan semacam itu, jika ada situs yang dianggap mengancam ketertiban umum, persatuan nasional dan perdamaian sosial.

Mohammed al-Laham dari asosiasi jurnalis setempat menyebut bahwa Kementerian Informasi Palestina maupun asosiasi jurnalis tidak dikonsultasikan terlebih dulu, sebelum putusan pemblokiran dijatuhkan.

Sebagai bentuk protes, puluhan jurnalis ikut dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (23/10) waktu setempat. “Lepaskan (jeratan dari) kebebasan pers,” teriak demonstran.

Dalam pernyataan terpisah, juru bicara PA, Ibrahim Melhem, menyatakan dukungan pada para jurnalis. Dia menyerukan agar ‘otoritas terkait dan Jaksa Agung mencabut putusan itu’.

Menurut Sabrina Bennoui dari RSF, ‘memblokir situs-situs jelas sebuah pelanggaran terhadap hak-hak untuk mendapat berita dan informasi’. “Dengan melakukan hal demikian, Otoritas Palestina mengonfirmasi penolakan untuk menerima pluralisme media dan keinginan untuk menghapuskan oposisi dengan menjadikannya tidak tampak bagi publik,” cetus Bennoui.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *