CYBERSULUT.NET – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mendesak pemerintah provinsi Sulut dan 15 Kabupaten/Kota agar cepat melakukan langkah antisipasi terhadap obat sirup yang beredar di Sulut.
Menurut MJP, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius. Bahkan Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
“Pemerintah daerah segera sosialisasi secara masif di desa dan kelurahan mengenai hal ini. Sosialisasi wajib dilakukan karena mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui himbauan ini, dikarenakan keterbatasan informasi melalui media massa ungkap MJP, Kamis (20/10/2022).
Ketua DPW PSI Sulut ini juga menghimbau agar pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak BPOM, untuk melakukan sidak ke apotek, Indomaret, Alfamart dan tempat-tempat penjualan obat lainnya.
“Gerak cepat pemerintah adalah yang utama, mari sama-sama kita cegah permasalahan ini dengan terus memberikan informasi kepada masyarakat luas,” tukas MJP.
REDAKSI