CYBERSULUT.NET – Pengadilan Militer III-17 Manado, Kamis (18/2/2021) menggelar sidang perkara “Kawin Dua” yang diduga dilakukan terdakwa Kopda S.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Sus Aulisa Dandel SH sekira pukul 13.3-0 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, dimana terdakwa telah melakukan “Kawin Dua” pada tahun 2020 di Kota Manado.
Sementara, Mayor ChkSubiyatno SH.MH selaku Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado menjelaskan, sidang perkara “Kawni Dua” yang diduga dilakukan Kopda S telah memasuki tahapan pemeriksaan Saksi dan Terdakwa. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (23/2/2021) dengan agenda pemeriksaan barang bukti.
Perbuatan terdakwa Kopda S diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, sebagaimana diatur dan diancam denganPasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang diterima media, dalam pemeriksaan perkara ini, Oditur Militer menghadirkan1 (tiga) orang Saksi, yakni berinisial Y selaku istri pertama yang melaporkan perbuatan terdakwa. Dari keterangan Saksi Y diperoleh kejelasan tentang perbuatan yang dilakukanTerdakwa yang menikahi berinisial L tanpa ijin dan sepengetahuan Y selaku istri sah terdakwa yang dinikahi sesuai agama dan tercatat secara kedinasan serta hingga saat ini masih berstatus istri sah karena belum pernah diceraikan terdakwa.
REDAKSI