CYBERSULUT.NET – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat internal membahas simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, 15 Mei dipilih menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024.
“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (hari pemungutan suara),” kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Senin (27/9/2021).
Mahfud mengatakan, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan. Dari keempat tanggal tersebut, dipilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan juga biaya.
“Bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pengumuman suara Pemilu Presiden dan legislatif 2024 yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei. Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, supaya bisa memperpendek kegiatan Pemilu agar efisien waktu maupun uangnya, masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” ujarnya.
Selain memperhitungkan waktu dan biaya, Mahfud mengatakan alasan lain dipilihnya tanggal 15 Mei sebagai hari Pemilu 2024 karena memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Nantinya pemerintah akan menyampaikan usulan tanggal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tanggal 7 Oktober 2021.
“Pokoknya kalau terpilih (Presiden), lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK sengketa, atau mungkin ada putaran kedua dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke pada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan partai-partai baru yang ingin ikut dalam Pemilu 2024 masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri jika nantinya tanggal 15 Mei disetujui DPR dan KPU. Batas waktu pembentukan partai baru yang ingin ikut dalam pesta demokrasi, yakni dua setengah tahun sebelum tanggal pelaksanaan pemilu.
“Jika pilihannya jatuh pada tanggal 15, maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syarat nya dan kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya itu, masih terbuka kemungkinannya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru, kalau memang mau ikut pemilu. Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengah tahun itu dilarang UU,” tuturnya.
Sumber : detik.com