CYBERSULUT.NET – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan melontarkan serangan terbaru kepada timpalannya Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Erdogan mengatakan Macron perlu menjalani perawatan dan diperiksa kejiwaannya berkaitan dengan sikapnya terhadap Muslim dan Islam.
“Apa masalah orang yang dipanggil Macron ini dengan Muslim dan Islam? Macron perlu perawatan kejiwaan,” ujarnya saat berpidato di kongres tingkat provinsi Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) di kota Kayseri pada Sabtu, dikutip dari Aljazeera, Minggu (25/10).
“Apa lagi yang bisa dikatakan sebagai kepala negara yang tidak paham kebebasan beragama dan yang bertingkah seperti ini terhadap jutaan orang yang tinggal di negaranya yang merupakan penganut kepercayaan yang berbeda?” jelas Erdogan.
“Pertama-tama, lakukan pemeriksaan kejiwaan.”
Awal bulan ini, Macron berjanji memberantas “separatisme Islam”, yang dia sebut mengancam untuk mengendalikan beberapa komunitas Muslim di sekitar Prancis, memicu kemarahan Erdogan.
Prancis diguncang pemenggalan guru sejarah awal bulan ini. Pelaku ingin membalas dendam karena guru tersebut menggunakan kartun Nabi Muhammad saat mengajar materi kebebasan berekspresi di kelas.
Serangan Erdogan terkait kesehatan mental Macron ini membuat Prancis menarik utusannya dari Turki.
“Komentar Presiden Erdogan tak dapat diterima. Melampaui batas dan kasar bukanlah sebuah cara. Kami meminta Erdogan mengubah arah kebijakannya karena itu berbahaya,” jelas seorang pejabat istana kepresidenan kepada AFP.
Pejabat tersebut, yang meminta tak disebutkan namanya, juga mengatakan Prancis menekankan “tak ada pesan duka cita dan dukungan” dari Presiden Turki tersebut setelah pemenggalan guru sejarah Samuel Paty di luar kota Paris.
Pada 6 Oktober, Erdogan mengatakan pidato Macron terkait separatisme Islam sebuah provokasi yang jelas dan menunjukkan “kekurangajaran” Macron.
Pada bulan ini, Macron juga menggambarkan Islam sebagai agama yang sedang dalam krisis di seluruh dunia dan mengatakan pemerintahnya akan mengajukan RUU pada Desember untuk memperkuat UU 1905 yang secara resmi memisahkan geraja dan negara di Prancis.
Sumber : merdeka.com