Prabowo Gagal Menang Pilpres, Janji Pulangkan Habib Rizieq Belum Ada Kepastian

Foto : Istimewa

CYBERSULUT.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Dengan ditolaknya seluruh gugatan paslon 02, Jokowi-Ma’ruf melenggang menjadi presiden dan wapres terpilih periode 2019-2024. Saat ini petahana sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2019.

Lantas, bagaimanakah dengan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi?

Sebagaimana diketahui, Calon presiden 02 Prabowo Subianto pernah berjanji akan memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia apabila memenangi Pilpres 2019. Janji itu dilontarkan Prabowo ketika masa kampanye. Bagi Prabowo, Imam Besar FPI itu difitnah dan dizalimi atas kasus yang membelitnya.

Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kepulangan Imam Besar FPI itu ke Indonesia belum bisa dipastikan. Pasalnya, janji memulangkan Habib Rizieq hanya berlaku jika Prabowo menang Pilpres 2019 dan menjadi Presiden RI. Kenyataannya, saat ini Prabowo kalah dari sang petahana.

“Kalau masalah kepulangan (Habib Rizieq) sampai sekarang belum ada kepastian. Karena Pak Prabowo menjanjikan itu kalau dia menang. Dia kan enggak menang,” kata Sugito, Senin (1/7/2019).

Sugito mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan antara Prabowo dengan Habib Rizieq terkait kepulangan ke Tanah Air. “Kalau Pak Prabowo dan Habib Rizieq saya tidak tahu. Setahu saya belum,” ucapnya.

Kendati demikian, Sugito berujar, penguasa selalu memiliki hak dengan caranya sendiri untuk menghambat kepulangan Habib Rizieq. Apalagi, ia menilai, kasus yang menjerat kliennya terbilang sangat politis, sehingga treatment-nya juga bersifat politis.

“Kalau dari penguasa masih resisten. Tentu penguasa punya hak dengan caranya mereka ya bisa menghambat kepulangan beliau,” tuturnya.

Sugito menambahkan, Prabowo tidak mempunyai domain untuk memulangkan Habib Rizieq. Pasalnya Prabowo bukan seorang presiden yang memiliki kewenangan memerintahkan Kemenkum HAM-Keimigrasian terkait hal tersebut.

“Kalau kepulangan itu bukan domainnya Prabowo. Karena Prabowo bukan presiden. Kalau presiden punya kewenangan untuk bisa memerintahkan ke Kemenkumham-Keimigrasian, secara administrasi kemungkinan enggak ada masalah,” ujarnya.

“Sekarang kan habib ada kendala administrasi terkait keimigrasian, jadi nanti prosesnya seperti apa saya mencoba bicara lebih jauh ke Kemenkum HAM dan Keimigrasian,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI itu.

 

 

Sumber : okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *