CYBERSULUT.NET – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara turut angkat bicara terkait polemik pasca belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga yang memenangkan pilkada pada 2018.
Ketua GTI Sulut Risat Sanger melihat saat ini ada elit politik sedang melakukan perjuangan yang menurut dirinya dan kelompoknya adalah sebuah perbuatan benar tapi sedang menghadapi hambatan dari pemerintah provinsi Sulut.
“Pemenang pemilu dari kubu Elly Lasut sedang menggerakkan komponen masyarakat,” ujar Risat Sanger, Kamis (8/8/2019).
Untuk itu Risat meminta kepada masyarakat agar jangan mau terpancing dan didompleng oleh kepentingan elit tersebut yang menurutnya tidak ada yang bisa dibanggakan dari seorang Elly Lasut yang merupakan mantan narapidana. Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud 2 periode yakni 2004-2009 dan 2009-2012.
“Kami ingin meneduhkan ke masyarakat apa yang dilakukan oleh pemerintah Sulawesi Utara juga adalah perbuatan menaati hukum karena adanya putusan Mahkamah Agung tentang pengajuan kasasi Elly Lasut yang ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 367 tahun 2017,” jelas Risat
GTI Sulut ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat yang mungkin sempat lupa bahwa dalam periode kepemimpinan Elly Lasut dari tahun 2006 sampai 2019 tidak menunjukkan data pengelolaan keuangan yang baik. 2006-2009 mendapatkan disclaimer atau tata keuangan yang paling buruk dari opini BPK. Tahun 2010 juga mendapat pertumbuhan sedikit tidak wajar dan tahun 2011 kembali lagi disclaimer.
“Elly Lasut sendiri dipenjara tujuh tahun karena dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2006 dan 2008. Kemudian juga terjerat kasus korupsi gerakan daerah orang tua asuh serta terjerat kasus korupsi dana subsidi penerbangan tahun 2009-2010 yang sedang berproses di persidangan,” lanjut Risat
Untuk itu dirinya menghimbau kepada kelompok mereka untuk berhenti menggerakkan masyarakat, jangan membenturkan masyarakat dengan aparat dan juga pemerintah hanya untuk kepentingan golongan mereka saja.
“Kami ingin menghimbau kepada masyarakat jangan lupa bahwa yang kalian bela adalah mantan napi yang juga merupakan pemerintahan yang tidak baik pada eranya itu saja di masyarakat jangan mau terjebak dengan posisi itu,” kata Risat
Gubernur Sulut Olly Dondokambey beberapa waktu lalu menegaskan bahwa dirinya taat hukum soal belum dilantiknya Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud periode 2019-2024.
Olly mengaku tak bisa melantik kalau belum menerima SK Kemendagri untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih.
“Sampai saat ini, Gubernur baru ada radiogram untuk Plh Bupati,” ujar Olly beberapa waktu lalu
Menurut Olly, radiogram dari Kemendagri bernomor: T 131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019 itu terkait penunjukan Sekretaris Daerah Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Talaud mengisi kekosongan usai habis masa pemerintahan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Tuange pada 21 Juli 2019.
“Radiogramnya menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh Bupati sampai ada perkembangan kemudian,” sambung Olly.
Selain itu, sebagai informasi, Gubernur Olly kembali mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur sebelumnya bernomor 100/19.4999/Sekr.Ro.Pem tertanggal 19 Juni 2019 perihal Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.
Dalam surat itu, Gubernur Sulut meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji kembali usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masa jabatan 2019-2022 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019.
Usul pertimbangan ini dilakukan karena terdapat fakta hukum baru dimana Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.
Padahal sesuai dengan fakta hukum yang ada bahwa sejak tanggal 30 Januari 2014, 6 bulan sebelum Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini yang dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tersebut.
Diketahui, Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud telah digugat oleh Elly Lasut di peradilan tata usaha negara baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA, pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak, sehingga keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan.
Masih dalam surat tersebut, Gubernur Olly menerangkan bahwa dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 menolak permohonan kasasi Elly Lasut, maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum.
Alasannya, surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017, ini yang digunakan sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga di KPUD Talaud.