PNS LGBT Terancam Dipecat ?

CYBERSULUT.NET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo membeberkan ada PNS yang melakukan hubungan sesama jenis. Namun, menurut Tjahjo, belum ada aturan khusus yang tegas mengatur perilaku yang dikenal dengan sebutan LGBT itu.

Lalu, peraturan apa yang dipakai pemerintah menyikapi hal itu?

Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono menjelaskan kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin PNS. Alasannya, perilaku hubungan sejenis ini menurunkan harkat martabat diri sebagai PNS.

Apalagi salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai itu sendiri.

“Itu kan pasalnya bisa jadi menurunkan harkat martabat sebagai PNS kalau hal seperti itu. Dalam PP 53 itu salah satu kewajiban dari PNS adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS,” kata Paryono kepada detikcom, Jumat (6/3/2020).

PNS yang dilaporkan melakukan hubungan sesama jenis akan diperiksa terlebih dulu, sebelum dijatuhkan sanksi

“Apakah perbuatan itu asusila atau hubungan sesama jenis itu terus menjatuhkan martabat atau tidak. Itu harus diperiksa dulu,” kata Paryono.

Paryono mengatakan hukuman terberat bagi pegawai yang melakukan hubungan sesama jenis adalah pemecatan dengan tidak hormat.

“Kalau paling berat ya di PP ini diberikan pemberhentian. Baik secara hormat maupun tidak hormat,” kata Paryono

Paryono sendiri mengaku, BKN belum mendapatkan laporan PNS yang berhubungan sesama jenis seperti yang disebut Tjahjo. Dia mengatakan kalaupun ada, proses pembinaan maupun hukuman akan diserahkan ke instansi kementerian atau lembaga tempat si PNS bekerja.

“Kami sih belum dapat info kalau soal kasus itu. Yang jelas hal kayak gitu, kalau ada pelanggaran ya instansi sendiri yang harus kasih pembinaan. Kalaupun ada hukuman disiplin ya masing-masing instansi juga,” pungkas Paryono.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa ada laporan yang masuk dari kementerian dan lembaga yang menyebut ada pegawai negeri yang berhubungan sesama jenis.

“Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis,” kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).

Namun Tjahjo mengaku kaget saat mendengar kabar itu. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.

“Nggak ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya),” kata Tjahjo.

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *