CYBERSULUT.NET – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Sharif Omar Hiariej mengatakan RKUHP tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan. Dia menyebut RKUHP baru akan berlaku 3 tahun sejak resmi berlaku.
“Undang-undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Edward saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).
Edward mengatakan RKUHP itu baru berlaku setelah 3 tahun atas berbagai pertimbangan. Salah satunya pertimbangan masa tahapan Pemilu 2024.
“Diusulkan menjadi tiga tahun dengan mempertimbangkan masa tahapan pemilu pada tahun 2023 dan Pemilu 2024, serta penyesuaian peraturan perundang-undangan existing dengan RUU KUHP. Misalnya, denda yang diatur dalam UU Administrasi bersanksi pidana,” ucapnya.
BACA : Sebelum 15 Desember, DPR Akan Sahkan RKUHP
Lebih lanjut, Edward menjelaskan RKUHP juga tidak mungkin langsung berlaku satu tahun setelah disahkan. Dia menyebut ada berbagai aturan dalam RKUHP itu yang harus dilanjutkan dengan aturan pelaksanaan.
“Ya itu kan banyak ada aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan, jadi tidak mungkin dalam satu tahun. Tapi ingat, maksimal tiga tahun, ya. Ada berbagai macam peraturan yang harus kita selesaikan, misalnya terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, itu akan dibuat peraturan pemerintah sebagai pedoman bagaimana pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. itu contoh konkret,” ujar dia.
Sumber : detik.com