Pernah Laporkan Bupati Talaud, GTI Sulut Apresiasi OTT KPK

CYBERSULUT.NET – Garda Tipikor Indonesia (GTI) wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pernah melaporkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kekejaksaan tinggi Sulut pada 2016 lalu terkait dugaan pelanggaran hukum terkait pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Talaud 2015, serta Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2015.
Yang bersangkutan dianggap melanggar keputusan Gubernur Sulut no 293 tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang APBD Tahun Anggaran 2015.
Seharusnya, setelah pembahasan APBD tidak ada lagi penambahan anggaran lainnya, namun setelah pembahasan APBD, ada laporan dari masyarakat Kabupaten Talaud bahwa terjadi penambahan angka-angka di dalam APBD yang tidak melalui pembahasan dengan anggota DPRD Kabupaten Talaud.
“Dugaan korupsi Dana APBD 2015, saat itu kami laporkan ke Kejati,  namun pengungkapannya berjalan lambat, semoga kejaksaan dapat terangsang usai OTT KPK,” ujar Ketua GTI Sulut, Risat Sanger kepada okezone, Rabu (1/5/2019).
Untuk itu, dengan ditangkapnya Manalip, Risat mengapresiasi kerja KPK dalam melakukan OTT dan berharap Ini merupakan angin segar dalam pengusutan tipikor.
“Kami mengapresiasi dan meminta agar aparatur di Sulut tidak mandul dalam menangani dugaan tipikor,” pungkas Risat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *