Pemprov Sulut Tetapkan Cuti Bersama Selama 4 Hari

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menetapkan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.

Hal tersebut ditetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Rabu (19/12/2018).

Disampaikan Gubernur Olly, dasar pertimbangan atas keputusan tersebut adalah untuk memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut, yang didalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial.

Surat Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *