Pelapor Putra Presiden Jokowi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Muhammad Hidayat Simanjuntak

CYBERSULUT.NET – Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditahan bukan karena melaporkan Kaesang, melainkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat kali ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya yang sempat ditangguhkan. Surat perintah penahanan lanjutan ini dikeluarkan terhitung sejak pukul 10.00 WIB.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, tadi jam 10 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan yang akan berakhir 19 Juli. Ditahan enam hari dari tanggal 14-19 Juli,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017).

Meski begitu, lanjut Argo, penyidik juga telah menyiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan untuk Hidayat ke kejaksaan. Hal itu dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka.

“Nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan,” tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, penahanan Hidayat tak ada kaitannya dengan laporannya terhadap Kaesang Pangarep. Apalagi Hidayat lebih telah berstatus sebagai tersangka sejak November 2016, jauh sebelum dia melaporkan Kaesang.

“Tidak ada kaitannya, ya. Ini kan laporannya udah duluan, waktu unjuk rasa November 2016,” tandas Argo.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial setelah mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016 lalu.

Dalam video yang diunggah, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Memang saat itu, Aksi 411 berakhir ricuh.

Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Kasus tersebut nyaris hilang setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun, belakangan nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.

Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana.

Rupanya, bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

Sementara dalam kasusnya ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *